Anda sedang berencana untuk sewa gedung pernikahan di daerah Bekasi?
Kami sarankan Anda untuk mempertimbangkan Gedung Pernikahan yang terletak di dalam komplek Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Mahkamah Konstitusi Bekasi ini.
Beberapa kelebihan salah satu gedung pernikahan yang ada di Bekasi ini adalah:
Lokasi Strategis
Gedung Serbaguna Mahkamah Konstitusi Bekasi ini terletak sekitar 1,5 Kilometer dari gerbang tol Bekasi Barat. Sehingga, tamu undangan Anda pun akan mudah untuk sampai di gedung ini.
Baca juga: Daftar gedung pernikahan Bekasi
Gedung Mewah
Dengan tinggi langit - langit sekitar 8 meter, tembok dikelilingi peredam suara, lampu kristal menghiasi langit - langit gedung, dan lantai yang mengkilap, sangatlah menampilkan kesan mewah gedung ini.
Kapasitas Besar
Gedung pernikahan yang terletak di Bekasi Barat ini dapat menampung lebih dari 2000 orang tamu yang Anda undang untuk hadir di acara Anda.
Harga Relatif Terjangkau
Dengan berbagai keunggulan yang diberikan gedung ini, harga yang ditetapkan pengelola gedung cukuplah terjangkau. Anda dapat menggunakan gedung serbaguna MK Bekasi ini dengan harga sewa 20juta rupiah (harga 2017, termasuk pajak).
Baca juga: Cara menghitung jumlah porsi nikahan
Dan kami, Vistadevy Wedding Service bersama Memopro Wedding Organizer menyediakan paket pernikahan untuk 1000 orang tamu (500 undangan) dengan harga 151.000.000 dengan fasilitas sebagai berikut:
1. 800 porsi buffet umum + 50 porsi buffet keluarga
2. 8 Jenis gubugan
3. Dekorasi dari pintu masuk hingga pelaminan
4. Baju & rias pengantin untuk pengantin, orang tua, penerima tamu & among tamu (total 24 set)
5. Dokumentasi foto & video dari akad hingga resepsi
6. MC akad nikah & resepsi
7. Sound system & entertainment
8. Makan untuk keluarga setelah akad nikah 100 porsi
9. Jasa WO sebelum dan saat pelaksanaan hari H
Jika Anda tertarik untuk menjadikan gedung Mahkamah Konstitusi Bekasi sebagai tempat pelaksanaan hari bahagia Anda, silahkan buka >> Cek Pricelist 2020
Selamat persiapkan pernikahan impian anda :)
No comments:
Post a Comment